Pendaftaran Anggota Perpustakaan

  1. Fotocopy KK atau Menunjukkan KTP

2 Menit Pendaftar mengisi daftar hadir dan menyerahkan persyaratan

4 Menit Petugas memasukkan data pendaftar di komputer

1 menit petugas mencetak dan menyerahkan kartu anggota

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Anggota Perpustakaan

Facebook : Dinas Arpust

Instagram : @arpusnganjuk

Youtube : Perpustakaan Umum Nganjuk

Gmail : perpusnganjuk47@gmail.com

SPAN Lapor

No. Hp. Deni: 0 822-4590-0030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anggota Perpustakaan"